Kehadiran Anggota Tak Kuorum, BK DPRD Riau Sebut Paripurna LKPJ Kepala Daerah Cacat Hukum
Senin, 11-02-2019 - 15:20:28 WIB | Dibaca: 4266
 |
Ketua BK DPRD Riau, H Ilyas HU |
Pekanbaru, Medialaskar.com - DPRD Riau menggelar acara Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Riau ( LKPJ ) Tahun 2014 - 2019. Acara, digelar tanggal 11 Februari 2019 dipimpin Ketua DPRD, Hj Septina Primawatii. Sementara itu Pemprov Riau, tampak hadir H Wan Thamrin Hasyim.
Setelah dibacakan, absensi anggota DPRD Riau menandatangani itu tercatat 36 orang dari 65. Sehingga pimpinan rapat, seketika itu membuka Rapat Paripurna. Namun saat itu juga ada interupsi dari H Husni Thamrin, yang menyatakan bahwa jumlah kehadiran fisik anggota tidak sesuai. Artinya, ini tidak qorum sesuai hal tatib.
"interupsi pimpinan. Tadi dibacakan jumlah anggota DPRD Riau menandatangan absen ada 36 orang dari 65. Namun, hal itu setelah saya hitung jumlahnya hanya 29 orang. Dan ini artinya, tidak qorum kalau disesuaikan ini dengan tatib. Maka, diharap pimpinan dalam hal ini menyikapi secara arif dan bijak," kata anggota DPRD Riau ini.
Dari pantauan awak media, terlihat pimpinan menskorsing selama 5 menit yang dilakukan untuk bertambah jumlah anggota FPRD Riau, Namun itu, tidak menghasilkan peningkatan jumlah yang hadir. Bersamaan itu pula Ketua DPRD Riau bekeinginan melanjutkan agenda rapat dengan alasan berpegang pada jumlah absensi rapat yang berjumlah 36 orang.
"Dalam daftar hadir di buku absen itu, sudah tertanda tangani sejumlah 36 orang, jadi kita dapat berpegang pada absen ini melanjutkan agenda rapat. Namun disini perlu ditanyakan kepada flour (peserta rapat, red), menyetujui dilanjutkan," pinta Septina
Mendengar pernyataan ketua tersebut, ketua Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Riau, DR. H. Ilyas HU, S.H.,M.H langsung berdiri dan saat itu, mengatakan ia tidak bertanggung jawab dengan hasil rapat, karena disebutkan hal itu cacat hukum dan berakiba merusak marwah lembaga DPRD Riau.
"Kita bukan mengacu pada tanda tangan itu, atau bukti tertulis di buku absensi hadir. Hal ini melainkan kehadiran fisik, sebagaimana dalam Tata Tertib di DPRD Riau yang sudah diuat sendiri, sehingga kalau ini dilanjutkan. Berrarti pernyataan ketua dan yang meikuti rapat itu yang melanggar peraturuan sendiri, Tata tertib tersebut mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Karena diketahui Ketua DPRD Riau ini selaku pimpinan rapat terus berkeinginan untuk hal melanjutkan agenda rapat. Akhirnya, disikapi anggota DPRD Riau H Husni Tamrin, dengan H Ilyas HU selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau memilih keluar ruangan dan tidak turut dalan agenda rapat yang dilanjutkan. **red/rul
Komentar Anda :