Ketua PGRI Riau Ingatkan Jangan Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada
Jumat, 27-11-2020 - 09:58:34 WIB | Dibaca: 2053
Pekanbaru, Medialaskar.com- Masalah guru banyak terlibat politik praktis pada Pilkada. Hal ini, kembali jadi perhatianya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan mengingatkan untuk tak terlibat. Baik itu guru ASN dan honorer
"Sebaiknya para guru baik itu ASN atau honorer ini jangan terlibat politik praktis. Lakukan saja tugas kita sebagai tenaga pendidik mencerdaskan generasi muda bangsa ini. Tentunya, dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah,” ungkap M Syafii kepada wartawan.
Ketua PGRI Riau ini mengatakan, dalam hal itu pihaknya sering meingatkan, dan meimbau seluruh untuk berprofesi guru. Baik itu ASN dan honorer tidak lakukan politik praktis. Hal itu ujarnya, PGRI Riau sudah melakukan MoU dengan Bawaslu Riau. Inisiasi MoU yang lantaran adanya beberapa guru dipanggil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Perjanjian itu, jelasnya, tertuang dengan nomor surat Bawaslu 036/K.RI/HM.00/XI/2020 dan nomor surat PGRI 212/Mou/PP/RIO/XXII/2020 memiliki 13 Bab, dan 18 Pasal dengan masa berlaku perjanjian selama 5 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan 11 November 2020 lalu.
Syafi’i mengatakan bahwa tujuan perjanjian ini merupakan bentuk kepedulian PGRI Riau terhadap pendidik maupun tenaga pendidik yang merupakan anggota PGRI Riau terhindar dari pelanggaran -pelanggaran Pilkada.
“Kami memberikan dukungan kepada penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah se Provinsi Riau. Jadi, sudah ada imbauannya, sebelum adanya proses Pilkada,” jelas dia yang dilansir lamanriau.com.
Sebelumnya, seorang oknum guru Kabupaten Pelalawan jadi tersangka setelah adanya temuan Bawaslu atas keterlibatannya mendukung salah satu paslon Pilkada daerah itu. BHR aktif mendukung paslon nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais.
Pada Rabu 25 November 2020, oknum guru PNS ini harus menjalani sidang tindak pidana Pilkada ke 4 kalinya. Sidang dengan agenda tuntutan jaksa dari Kejari Pelalawan. Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Ia dituntut dua bulan penjara dan denda Rp2 juta, subsidair 1 bulan kurungan penjara.
**
Komentar Anda :