Korupsi di Dispora Riau, Kejati Resmi Tahan Dua Tersangka
Selasa, 02-10-2018 - 17:41:57 WIB | Dibaca: 7335
 |
ilustrasi
|
Pekanbaru, Medialaskar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi proyek pemiliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, yakni M selaku KPA dan AH selaku PPTK, Senin (1/10/2018) kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu.
Kedua tersangka ditahan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau lantaran diduga melakukan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2016 silam di Dispora Riau.
"Kedua tersangka M dan AH ditahan selama 20 hari kedepan. Perbuatan kedua tersangka terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2016 dengan cara memecah-mecah item proyek agar tidak dikerjakan melalui proses lelang," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (2/10/2018).
Seperti dilansir media, kegiatan proyek ini dilaksanakan tahun 2016 melalui anggaran APBD-P Provinsi Riau senilai Rp21 Miliar. Dalam hasil audit BPK Riau ditemukan penyimpangan sebesar Rp3,6 Miliar yang menyebabkan terjadi kerugian negara.
"Kerugian negara tersebut memang telah dikembalikan Rp2 Miliar. Yang mana Rp1,6 Miliar dikembalikan ke kas daerah. Sisanya sebesar Rp400 Juta disita pihak Kejaksaan,” terang Muspidauan.
Atas perbuatannya tersebut, kata Muspidauan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) , UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
**red/rul
Komentar Anda :